Minggu, 30 Desember 2012

shalat jamak dan qoshor


 Shalat Jamak dan Qoshor

Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya,
Seperti halnya seorang  yang  tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia di perbolehkan bertayammum,  begitu pula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’  (dirangkap) maupun diqoshor  (dipotong).
Adapun beberapa cara mengerjakan shalat jama’ atau qoshor adalah sebagai berikut :
1. Mengerjakan sholat dengan cara dijama’ atau di qoshor ini di dapat dari Rasulullah saw, sebagai mana hadits yang di riwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw  pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara di qoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.”

2. Jama’ (merangkap) dua  sholat  baik  antara  zduhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan man kala ada salah satu dari beberapa persyaratannya.

3. Sebagai mana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap (menjama’) shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim (dikerjakan di waktu zhuhur) maupun dengan cara ta’khir (dikerjakan diwaktu ashar) atau menjama’ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun ta’khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini :

Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah      menjama’ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jama’ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara ta’khir di waktuisya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw.

-   Menjama’ di dalam bepergian; menjama’ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah di perbolehkan tanpa ada perbedaan apakahdi lakukan pada saat berhenti atau kah dalam perjalanan.

Menjama’ di waktu hujan: Imam Bukhori meriwayatkan bahwa “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang di guyur hujan lebat. ”Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjama’ah di masjid yang dating dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Ada pun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jama’ah di rumah, atau ia dapat perg ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjama’.

-  Menjama’di sebabkan sakit atau uzur; sebagai mana dikatakan oleh Imam Ahmad,QodhiHusein,al-Khottobi,Mutawalli dari golongan Syafi’I dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar dari pada kesukaran di waktu hujan. Menjama’ disebabkan adany akeperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jama’ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannyakebiasaan.

4. Menjama’ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanya lah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tida mengambil keringanan ini atau menjama’ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau ta’khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya.

5. Ada pun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah raka’at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh (81 km) sebagai mana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’I dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jama’ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar