Shalat Jamak dan Qoshor
Islam adalah agama
Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan
berbagai ibadah dan amal sholehnya,
Seperti halnya seorang yang tidak
memiliki air untuk berwudhu maka ia di perbolehkan bertayammum, begitu pula dengan sholat yang dapat dilakukan
dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor
(dipotong).
Adapun beberapa cara mengerjakan shalat
jama’ atau qoshor adalah sebagai berikut :
1.
Mengerjakan sholat dengan cara dijama’ atau di qoshor ini di dapat dari Rasulullah
saw, sebagai mana hadits yang di riwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada
suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat
di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan
sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar
dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat
dengan cara di qoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud
dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik
mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat
jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.”
2. Jama’
(merangkap) dua sholat baik antara zduhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya
bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan man kala ada salah satu dari beberapa
persyaratannya.
3. Sebagai mana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap (menjama’)
shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim (dikerjakan di waktu zhuhur)
maupun dengan cara ta’khir (dikerjakan diwaktu ashar) atau menjama’ antara sholat
maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun ta’khir apabila ada salah satu
sebab diantara perkara berikut ini :
- Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat
bahwa sunnah menjama’ sholat zhuhur dan
ashar dengan cara jama’ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara
sholat maghrib dan isya dengan cara ta’khir di waktuisya di Muzdalifah,
sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw.
- Menjama’
di dalam bepergian; menjama’ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua
sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah di perbolehkan tanpa ada perbedaan
apakahdi lakukan pada saat berhenti atau kah dalam perjalanan.
- Menjama’ di waktu hujan: Imam Bukhori meriwayatkan
bahwa “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam
yang di guyur hujan lebat. ”Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang
mengerjakan sholat berjama’ah di masjid yang dating dari tempat yang jauh,
hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan.
Ada pun bagi
orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat
jama’ah di rumah, atau ia dapat perg ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak
boleh menjama’.
-
Menjama’di sebabkan sakit atau uzur; sebagai mana
dikatakan oleh Imam Ahmad,QodhiHusein,al-Khottobi,Mutawalli dari golongan Syafi’I
dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar dari pada kesukaran di waktu hujan.
Menjama’ disebabkan adany akeperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa
Imam membolehkan jama’ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan
dengan syarat hal itu tidak dijadikannyakebiasaan.
4. Menjama’
bukanlah suatu kewajiban namun ia hanya lah keringanan yang disunnahkan bagi mereka
yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang
tida mengambil keringanan ini atau menjama’ antara dua sholat baik dengan cara taqdim
atau ta’khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya.
5. Ada pun sholat qoshor atau
dengan memotong jumlah raka’at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat
sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan
sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan
isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16
farsakh (81 km) sebagai mana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’I dan Hambali.
Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau
jama’ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar