- Defenisi Syarat dan Hukum shalat .
1.
Pengertian
shalat.
Menurut bahasa, shalat berarti do’a,
sedangkan menurut syara’ berarti menghadapkan jiwa dan raga kepada Allahkarena
taqwa hamba kepada Tuhannya yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan
salam, menurut cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan,
Dalil-dalil
yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al Qur’an maupun hadits-hadits Nabi SAW.
Ayat
Al Qur’an yang mewajibkan Sholat Antara Lain :
Artinya :
“
Dan dirikanlah olehmu akan Shalat, karena sholat mencegah kamu dari kejahatan
dan dari mungkar “
Dalil-dalil Al Hadits yang mewajibkan
sholat antara lain :
Artinya :
“
Islam ialah bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad pesuruh Allah,
mengerjakan Sholat lima
waktu, memberikan zakat , melakukan puasa pada bulan Ramadhan, dan menjalankan
haji jika mampu.”
(H.R
Muslim dari Umar Bin Khatab)
2.
Syarat –
syarat mengerjakan shalat.
Tentang
syarat syarat wajib mengerjakan shalat itu ada enam perkara,yaitu:
1. Islam
2. Suci
dari haids dan nifas
3. sampai
dakwah islam kepadanya
4. Berakal
5. Baligh
6. Ada pendengaran
3.
Syarat –
syarat Sah shalat.
Syarat
syarat sahnya sholat ada Lima,
yaitu:
1. Suci
dari hadats Besar dan kecil
2. Bersih
badan,pakaian dan tempatnya dari najis.
3. Menutup
aurat
4. sudah
masuk waktu sholat.
5. Menghadap
kiblat
4. Rukun shalat
Tentang rukun sholat ini dirumuskan
menjadi 13 perkara yaitu:
1.
Niat
2.
Berdiri Bagi yang mampu
3.
Takbiratul Ihram membaca “Allahu Akbar”
4.
Membaca surat
Al Fatihah
5.
Ruku’ dengan thuma’ninah
6.
I’tidal dengan thuma’ninah.
7.
Sujud dua kali dengan Thuma’ninah.
8.
Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah
9.
Duduk Tasyahud Awal
10. Membaca
Tasyahud Akhir
11. Membaca
Sholawat atas nabi
12. Mengucap
salam yang pertama
13. Tertib
(berturut-turut)
5. Hal – hal yang membatalkan shalat
Adapun hal-hal yang membatalkan sholat adalah
sebagai berikut:
1. Berhadats
kecil maupun besar
2. Terkena
najis yang tidak bias dimaafkan
3. Berkata
kata dengan sengaja selain bacaan sholat
4. Sengaja meninggalkan sesuatu rukun atau syarat
sholat tanpa udzur, misalnya terbuka aurat.
5. Tertawa
terbahak bahak
6. Bergerak
tiga kali berturut turut
7. Mendahukui
Imam sampai dua rukun
8. Murtad,
yakni keluar dari islam
6. Hukum
Shalat
Melaksanakan sholat adalah wajib 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa dengan ciri telah bermimpi basah), dan 'aqil (berakal).
·
Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka
dia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Kaum muslimin (ulama) telah
sepakat mengenai hal itu. Akan tetapi mereka berselisih pendapat tentang hukum
orang meninggalkan shalat karena malas atau bisikan hawa nafsu (tanpa
mengingkari kewajibannya). Sebagian ulama mengkafirkan, dan sebagian lagi tidak
mengkafirkan (kufur ashghar). Yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur
ulama yang mengatakan tidak kafir.[2] Akan tetapi bukan berarti hal ini
meremehkan kewajiban shalat. Bahkan orang yang meninggalkan shalat (karena
malas dan dorongan hawa nafsu), maka ia telah berbuat salah satu dosa besar
yang paling besar yang hampir menjerumuskannya pada pintu kekafiran.
7. Waktu-Waktu Shalat
a) Waktu shubuh, dimulai dari terbitnya fajar shadiq sampai sebelum
matahari terbit.
b) Waktu dzuhur, dimulai saat matahari telah
tergelincir (bayangan seseorang telah
nampak sesaat setelah matahari tepat di atas kepala) sampai panjang
bayangan seseorang sama dengannya tinggi badannya.
c) Waktu ashar, dimulai setelah habis waktu shalat dzuhur sampai
matahari muali
tenggelam. .d) Waktu maghrib, dimulai sesaat setelah matahari tenggelam sampai dengan sinar lembayung merah di ufuk barat habis
e) Waktu ‘isya’, dimulai setelah sinar lembayung merah di ufuk barat habis sampai dengan tengah malam tiba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar